Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 03/MEN/ 1982 menyatakan bahwa pelayanan tenaga kerja bertujuan untuk :
Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuian pekerjaan dengan tenaga kerja.
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan penyelenggaraan sendiri oleh perusahaan, mengadakan ikatan dengan dokter atau penyelengara pelayanan kesehatan diluar perusahaan dan pengurus perusahaan bersama perusahaan lain menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan. Didalam lingkup pelayanan kesehatan kerja terdapat fasilitas pemeriksaan tenaga kerja, seperti;
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
Pemeriksaan kesehatan berkala, yakni pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. Biasanya perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan setiap setahun sekali untuk melihat perkembangan pengaruh lingkungan kerja dan proses kerja dengan kualitas kesehatan tenaga kerja. Data kualitas kesehatan tenaga kerja ini biasanya menjadi pembuatan program pemeriksaan kesehatan khusus untuk mengendalikan penurunan kesehatan yang berpengaruh terhadap penurunan produktivitas tenaga kerja, hal ini dapat dilakukan apabila dibutuhkan pengendalian secara khusus terhadap kesehatan tenaga kerja tersebut.