Safety audit diselenggarakan pada interval minimal 1 tahun sekali dan optimalnya dapat dilaksanakan 2 kali dala setahun. Safety audit ditujukan untuk memastikan sistem ditetapkan, diterapkan dan dipelihara, menilai dan mengevaluasi kefektifan penerapan sistem termasuk didalamnya kinerja kontraktor dalam mendukung kinerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja internal perusahaan.
Mengenai Saya

- Mansur Rusdiana.,SKM
- hanya hamba Allah yang berusaha ingin memberikan manfaat untuk keluarga dan masyarakat.
Diberdayakan oleh Blogger.